Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Validasi NIK-NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024
Pemerintah telah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini. Berdasarkan PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, wajib pajak pribadi yang sudah memiliki NPWP harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS), yang akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang mulai berlaku 1 Juli 2024. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online
Untuk melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, ikuti langkah-langkah berikut:
Kesimpulan
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak pribadi yang sudah memiliki NPWP adalah 30 Juni 2024. Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024, agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.
Lakukan pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang untuk memastikan semua data perpajakan Anda sesuai dengan peraturan terbaru dan untuk menikmati kemudahan dalam berbagai transaksi perpajakan.