Selamat Datang di Infoin.Blog

Cara Memadankan NIK dan NPWP Sebelum Batas Akhir 30 Juni

Admin Infoin


Apakah Anda Sudah Memadankan NIK dan NPWP?

Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Validasi NIK-NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024

Pemerintah telah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini. Berdasarkan PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, wajib pajak pribadi yang sudah memiliki NPWP harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS), yang akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang mulai berlaku 1 Juli 2024. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online

Untuk melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk/login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP.
  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
  5. Jika halaman profil terbuka, status validasi data utama akan tertera sebagai “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  6. Status tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran diperlukan.
  7. Pada halaman menu Profil, di bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16 digit.
  8. Masukkan NIK 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Klik “Validasi”.
  10. Sistem DJP akan memvalidasi data dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan.
  12. Klik “OK” pada notifikasi tersebut.
  13. Tekan tombol “Ubah Profil”.
  14. Anda juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Kesimpulan

Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak pribadi yang sudah memiliki NPWP adalah 30 Juni 2024. Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024, agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Lakukan pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang untuk memastikan semua data perpajakan Anda sesuai dengan peraturan terbaru dan untuk menikmati kemudahan dalam berbagai transaksi perpajakan.

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.